Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang Terhormat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
Yang kami hormati Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Cirebon
Yang kami hormati Kepala Dinas/Instansi Pemerintah
Kabupaten Cirebon
A.
Kondisi Ideal
Berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Penilik
PNFI berdasarkan Permenpan dan RB nomor 14 Tahun 2010 disebutkan bahwa Jabatan
Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu
dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan
dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal.
Dalam permenpan dan RB nomor 15 tahun 2010 disebutkan bahwa pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik. Sedangkan satuan pendidikan informal terdiri atas lembaga kursus,
lembaga pelatihan, kelompok belajar, PKBM dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis. Semua yang disebutkan diatas merupakan ‘wilayah kerja’
yang harus dikuasai dengan baik agar menghasilkan keluaran yang baik pula.
Anggota Dewan yang Terhormat,
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,
Penilik PNFI memiliki beberapa peran, salah satunya adalah menunjang
tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yang diantaranya, memiliki
pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tanggung jawab kemasyarakatan. Upaya
mencapai statement diatas diantaranya bisa melalui (1) Program Pasca
Keaksaraan, yaitu upaya mempertahankan dan meningkatkan kemampuan beraksara
dengan menyediakan Taman Bacaan Masyarakat. (2) Program Peningkatan Kualitas
Kehidupan, yang di dalamnya termasuk pendidikan kependudukan, pengarusutamaan
gender, bahaya traficking, bahaya narkoba dan penyuluhan lain yang
ada relevansinya dengan pendidikan nonformal yang menjadi garapan penilik.
Untuk itulah segala informasi program-program
PNFI diatas, secara kreatif bisa “dititipkan” atau “dikerjasamakan” oleh
penilik melalui kegiatan PKK, Arisan, Posyandu, majlis taklim dan
kegiatan desa lainnya. Informasi itu juga bisa disampaikan melalui pembelajaran
pada kelompok keaksaraan fungsional dan kelompok belajar kesetaraan yang saat
ini semakin diperhatikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
rangka memperbaiki mutu kehidupan masyarakat yang beberapa tahun terakhir ini
selalu terpuruk, berkutat pada masalah kemiskinan, kebodohan dan
keterbelakangan. Dengan demikian peran penilik PNFI dalam upaya membelajarkan
masyarakat akan tampak eksistensinya dengan segala program-programnya, hal ini
sesuai dengan tujuan PNF, yaitu membina warga belajar agar memiliki
pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan
diri, bekerja mencari nafkah demi kesejahteraan hidupnya. Seperti diketahui bahwa
program pendidikan nonformal, dalam hal ini program kesetaraan semakin
menjadi tolehan dari berbagai pihak sejak banyaknya siswa drop out dan pekerja
anak, perlu kiranya disisipi bimbingan yang membekali warga belajar agar mereka
memiliki kesadaran dan memahami dirinya secara utuh, baik potensi
dirinya, bakat dan minatnya untuk menghadapi masa depannya. Dengan kata lain
warga belajar perlu diberi pembinaan (pendampingan) tentang sikap dan perilaku
yang baik dalam hidup bermasyarakat. Mereka harus dikenalkan tentang nilai,
norma serta sopan santun bermasyarakat sebagai bekal yang sangat penting
bagi seseorang untuk menjalani kehidupan, berani menghadapi dan memecahkan
segala permasalahan kehidupan secara wajar dan kreatif dalam menjalani aktivitas
hidupnya. Dengan demikian, setiap saat dan setiap waktu
produktivitas seorang Penilik PNFI senantiasa dalam kondisi prima untuk
menghadapi tupoksinya.
B.
Kondisi Riil
Anggota Dewan yg terhormat,
“Pendidikan untuk
semua dan semua untuk pendidikan” merupakan pandang dunia pendidikan nonformal
dan informal.
Pandidikan
bagi semua merupakan salah satu bentuk pemenuhan pendidikan dan penciptaan
pendidikan dengan sasaran bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon yang
biasanya dimulai dari pendidikan anak usia dini sampai pada pendidikan orang
dewasa. Namun, tidak semua masyarakat Kabupaten Cirebon dapat mengenyam jenjang
pendidikan, itu semua karena masih banyak masyarakat kita yang belum mampu
untuk menjadikan pendidikan sebagai upaya mereka meraih kesejahteraan hidup.
Bentuk ketidakmampuan masyarakat Kabupaten Cirebon banyak sekali dipengaruhi
oleh beberapa faktor meliputi:
1.
ekonomi
rendah yang menyebabkan tidak mampu dalam segi biaya karena pendidikan yang
semakin mahal,
2.
banyaknya
anak putus sekolah disebabkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, dll dan sampai
saat ini belum ditemukan penanganan yang sesuai sehingga anak-anak bermasalah
belum mendapatkan tempat yang layak, mereka terusir dari sekolah formal.
3.
belum
mampu menerima adanya perubahan global yang menuntut manusia untuk semakin
kompleks sehingga kesadaran akan pentingnya pendidikan masih rendah, dan
4.
budaya
instan
masyarakat yang serba mengutamakan kepraktisan sehingga menjadikan
ketidakmampuan masyarakat menerima pendidikan yang berproses.
Dari
hal di atas menunjukan bahwa Pendidikan formal/persekolahan belum mampu untuk
menuntaskan/memenuhi harapan Tujuan Pendidikan Nasional.
Oleh
karena itu, penyadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menjadi mutlak
dilakukan dengan disertai juga pembentukan pendidikan alternatif, sebagai bentuk pendidikan yang tidak terlalu
membebani masyarakat dari segi biaya.
Anggota Dewan yg terhormat,
Bertolak dari tantangan dan
permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon, Pendidikan
Luar sekolah atau pendidikan nonformal mempunyai peranan yang sama pentingnya
dengan pendidikan persekolahan dalam rangka meningkatkan mutu sumberdaya
manusia terlebih dengan munculnya wacana program pemerintah wajib belajar 12
tahun yang saat ini dalam masa persiapan penetapan aturan. Masalahnya hingga
saat ini pendidikan luar sekolah belum mendapatkan perhatian yang semestinya
baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam sistem pembangunan nasional,
walaupun dalam undang-undang nomor 20
tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional sudah tersurat dengan jelas
tentang pendidikan nonformal, namun dukungan berupa penganggaran selalu masih
terkecil dibanding dengan pendidikan lainnya bahkan Pemerintah Kabupaten
Cirebon pernah menganggarkan untuk Pendidikan PAUD nonformal sebesar 0 rupiah
pada tahun 2010, sehingga pemerataan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini di
berbagai lapisan masyarakat dan berbagai kecamatan belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Disamping itu masih terbatasnya tenaga profesional utamanya
ditingkat kecamatan sebagai pengelola pendidikan luar sekolah/pendidikan
nonformal hanya ditangani oleh seorang penilik pendidikan masyarakat atau
sekarang dikenal dengan penilik PNFI.
Penilik PNFI memiliki nilai yang sangat strategis sebagai pengendali
mutu program Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Dan Informal.
Jabatan PNFI telah ada sejak tahun 1984 yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/O/1984
Anggota Dewan yg terhormat,
Namun meskipun peran strategis atas
tupoksi Penilik PNFI yang begitu komplek, dilapangan yang terjadi adalah
Penilik PNFI kurang mendapat perhatian baik pemerintah pusat maupun pemerintah
Kabupaten Cirebon. Hal tersebutlah yang menjadi kendala utama penyebab kurang
optimalnya kinerja penilik PNFI Kabupaten Cirebon. Kendala kendala yang
dihadapi penilik PNFI saat ini diantaranya:
1.
Jabatan Fungsional Penilik PNFI sebagai jabatan
yang bersentuhan langsung dengan kelompok sasaran masyarakat yang memiliki
kompleksitas permasalahan yang tinggi,
sehingga dituntut memiliki tingkat profesionalitas yang mampu menjadi fasilitator
dan dinamisator pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, namun sampai
saat ini pemerintah Kabupaten Cirebon belum pernah melaksanakan pendidikan dan
pelatian kepenilikan yang sistematis dan
berkesinambungan.
2.
Terjadinya ketimpangan kebijakan Pemerintah
berkaitan dengan kesejahteraan Penilik PNFI seperti;
a.
Tunjangan fungsional penilik yang besarannya
jauh lebih rendah dari guru TK (PNS) yang dibinanya dan jabatan sejenis
(pengawas),
b.
Tunjangan daerah lebih rendah jika dibandingkan
dengan tunjangan daerah di kabupaten/ kota lain yang mencapai Rp
500.000,-/bulan
c.
Tidak terakomodirnya Penilik PNFI untuk
memperoleh tunjangan sertifikasi sebagai tenaga profesional pendidikan sebagaimana
jabatan fungsional sejenis
(pengawas).
3.
Warga belajar persekolahan/ pendidikan formal
yang hampir 100% dengan kesadaran
sendiri mendaftarkan sebagai peserta didik, menjadikan pendidikan formal hampir
tidak mengalami kendala apapun dalam hal rekrutmen peserta didiknya. Berbeda
halnya dengan PAUDNI yang tentunya menjadi tugas dan beban bagi penilik PNFI
untuk merintis (dari mendata, mengajak warga belajar/kelompok sasaran warga
buta huruf, do SD, SMP dan SMA untuk meningkatkan pendidikannya).
Penilik menyelenggarakan program-program yang
telah dirintis bersama masyarakat yang peduli dengan pendidikan untuk menjadi
tutor-tutor dan penyelenggara serta mengembangkan program-program yang telah
berjalan agar menjadi aktifitas yang bermanfaat bagi warga belajar sehingga
dapat menarik kelompok sasaran yang sebelumnya enggan mengikuti program-program
PAUDNI yang telah ada. Dari aktifitas
penilik PNFI tersebut tergambar beban kerja yang tinggi dan membutuhkan biaya
operasional tinggi yang tidak terkirakan.
4.
Wilayah kerja yang berkaitan dengan kelompok
sasaran yang begitu luas dan jam kerja yang tidak menentu dengan menyesuaikan
aktifitas masyarakat kadang hingga larut malam, menjadi tantangan yang cukup
berat bagi penilik PNFI dikarenakan tidak tersedianya fasilitas atau sarana
penunjang kerja yang memadai berupa kendaraan operasional.
5.
IPI (Ikatan Penilik Indonesia) Kabupaten Cirebon
adalah Organisasi profesi Penilik dengan
jumlah anggota 54 orang (tahun 2012) sebagai wadah pengembangan diri dan pusat
pengembangan program PNFI. IPI (Ikatan
Penilik Indonesia) Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan program kerja yang
telah ditetapkan mengalami banyak kendala, karena tidak memiliki anggaran yang
memadai (hanya dari iuran anggota sebesar Rp 10.000,-/bulan).
C.
Gambaran Komitmen Penilik PNFI
dalam Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal (PAUDNI) dan Program-program yang Telah Dilaksanakan serta Prestasi
Bidang PAUDNI Kab. Cirebon.
1.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (diisi
dewek)
2.
PKBM(diisi dewek)
3.
Kursus (diisi dewek)
4.
Taman Baca Masyarakat (TBM) (diisi
dewek)
5.
Pendidikan Masyarakat (diisi
dewek)
6.
Pendidikan Kesetaraan (diisi
dewek)
7.
Pendidikan Keaksaraan (diisi
dewek)
8.
(diisi dewek)
9.
(diisi dewek)
D.
Revitalisasi Penilik PNFI Kabupaten Cirebon
1.
Regulasi TUPOKSI Penilik PNFI
(diisi dewek) -> Kaitanya dengan
UUD 45, UU, PP, Permen, Kepmen, dll
2.
Tantangan Pencapaian TUPOKSI
Penilik PNFI dan Rekomendasi
a.
Untuk memenuhi tuntutan profesionalitas Penilik
PNFI sebagai fasilitator dan dinamisator serta penjamin mutu dan evaluasi
dampak program pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, Pemerintah
Kabupaten Cirebon harus segera melaksanakan pendidikan dan pelatian kepenilikan
yang sistematis dan berkesinambungan.
b.
Untuk mengatasi ketimpangan kebijakan Pemerintah
pusat dan daerah, berkaitan dengan kesejahteraan Penilik PNFI, Pemerintah
Kabupaten Cirebon segera;
Ø Mengusulkan
Kepada Pemerintah Pusat atau lembaga terkait untuk mengupayakankan pemberlakuan
tunjangan fungsional penilik PNFI,
Ø Mengusulkan Penilik PNFI untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebagai
tenaga profesional pendidikan sebagaimana jabatan fungsional sejenis (pengawas).
Ø Dan
berupaya meningkatkan tunjangan daerah
Peningkatan kesejahteraan Penilik PNFI
tersebut diatas semata-mata untuk:
Ø
mendukung aktifitas Penilik PNFI (kerja
kepenilikan) yang memiliki beban kerja tinggi dan membutuhkan biaya operasional
tinggi yang tidak terkirakan.
Ø
Mengadaptasi tuntutan dunia kekinian
(globalisasi) dalam pemerolehan informasi dan publikasi kerja-kerja kepenilikan
melalui sarana penunjang berupa akses internet dan media telekomunikasi dan
informasi (TIK) lainnya.
c.
Untuk menjangkau wilayah kerja yang berkaitan
dengan kelompok sasaran yang begitu luas dan jam kerja yang tidak menentu
dengan menyesuaikan aktifitas masyarakat kadang hingga larut malam, Pemerintah
Kabupaten Cirebon agar menyediakan fasilitas atau sarana penunjang mobilitas Penilik
PNFI berupa kendaraan operasional yang memadai.
d.
Untuk melaksanakan program kerja yang telah
ditetapkan IPI (Ikatan Penilik Indonesia) Kabupaten Cirebon mengharapkan
bantuan dana operasional organisasi, seperti halnya organisasi profesi lain
(PGRI) mendapatkan Dana Bantuan Bupati Cirebon sebesar Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah)/cabang sehingga bila diakumulasi Rp 5.000.000,- x 40
cabang/kecamatan = Rp 200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) setiap tahun.
Anggota Dewan yang
Terhormat,
Demikian paparan
Program Revitalisasi Penilik PNFI dengan harapan bila hal di atas dapat
terealisasi akan diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja Penilik PNFI yang
mengarah kepada profesionalisme yang bermartabat sebagai sebuah profesi
“pengendali mutu” yang “mewartakan” pendidikan nonformal dan informal di
Kabupaten Cirebon agar nantinya semakin menjadi tolehan berbagai pihak. Atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Posting Komentar
dilarang menulis spam